“Being Part Of The Air Traffic Movement And Data Exchange Over The World"

Kamis, 13 Agustus 2009

PROGRAM KERJA IACA

  • a. Bidang Organisasi & Keanggotaan

i. Memberikan Pondasi yang kokoh kepada IACA dengan memberikan sosialisasi dan perekrutan anggota serta pembentukan DPC-DPC.

ii. Memberikan informasi dan brand image yang baik kepada anggota tentang keberadaan IACA dan peranannya terhadap keselamatan di dunia Penerbangan

iii. Membuat data base keanggotaan

iv. Menerima dan menyalurkan aspirasi serta kebutuhan anggota

v. Memberikan santunan kepada anggota yang meninggal sesuai dengan kemampuan organisasi

vi. Menyelenggarakan MUNAS II

b. Bidang Hubungan antar Lembaga

i. Pro aktif dengan membina kerja sama dengan Lembaga-Lembaga Pemerintah maupun swasta guna pengembangan dan kemajuan IACA.

ii. Meningkatkan kerja sama dengan sesama profesi ATS guna meningkatkan mutu pelayanan Penerbangan

iii. Membina kerja sama khususnya di bidang Teknologi Informasi guna mengupdate dan mengantisipasi Teknologi yang berkaitan dengan Keselamatan Penerbangan.

iv. Membina kerja sama dengan Airlines dan Instansi pemerintah atau swasta serta pengguna jasa Komunikasi Penerbangan.

v. Menginformasikan Kebutuhan serta Ketersediaan tenaga Komunikasi Penerbangan.

c. Humas dan Publikasi

i. Menjalin Kerja sama yang baik dengan Media Masa baik cetak maupun elektronik

ii. Menginformasikan dan menciptakan opini serta brand image yang baik kepada Publik tentang keberadaan organisasi IACA serta peranannya terhadap Keselamatan di dunia Penerbangan melalui media cetak maupun elektronik.

iii. Menginformasikan berita terbaru tentang dunia penerbangan sesuai dengan profesi di Penerbangan.

iv. Menginventarisir kebutuhan serta publikasi IACA khususnya dalam rangka memenuhi kebutuhan Diklat dalam rangka memperoleh, serta memperpanjang Licence dan Rating melalui buku-buku, Koran, bulletin tabloid serta media informasi lainnya)

d. Spriritual & Hukum

i. Legalitas Organisasi

ii. Menanamkan kesadaran kepada anggota akan pentingnya gerakan zero accident

iii. Meningkatkan kegiatan & pengamalan keagamaan bagi anggota IACA sesuai dengan agamanya dan kepaercayaannya masing-masing

iv. Mengadakan upaya perlindungan hukum kepada anggota IACA berkenaan Profesi Komunikasi Penerbangan.

v. Menegakkan supremasi hukum dengan memberikan kesadaran melalui keteladanan anggota IACA di lingkungan masyarakat

vi. Memberikan pertimbangan kepada pemerintah dalam menyusun rancangan peraturan selanjutnya.

vii. Memberikan pertimbangan kepada pemerintah untuk merevisi peraturan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi.

e. Profesi

i. Menyediakan, menyalurkan dan meningkatkan Profesi Komunikasi Penerbangan melalui training, workshop atau seminar Komunikasi Penerbangan.

ii. Mengupayakan adanya jenjang Pendidikan yang lebih tinggi bagi profesi Kemunikasi Penerbangan

iii. Menyelenggarakan forum-forum diskusi, seminar ilmiah, informasi dan Teknologi berkaitan dengan profesi Komunikasi Penerbangan

iv. Meneliti dan mengkaji aspek-aspek hukum penerbangan serta antisipasi perkembangan teknologi yang menunjang peningkatan pelayanan Komunikasi Penerbangan kepada pengguna jasa Komunikasi Penerbangan.

v. Rekayasa Teknologi Komunikasi Penerbangan bekerja sama dengan instansi terkait.

Ditetapkan di : Curug

Pada Tanggal : 09 Agustus 2009

Read more...

PROGRAM KERJA BADAN PENGEMBANGAN PROFESI

1.Menyusun dan menetapkan Prosedur Tugas dan Kewajiban Badan Pengembangan Profesi dan hubungannya dengan Lembaga Organisasi IACA.
2.Menyusun Program kerja serta menyusun Kode Etik Profesi.

Ditetapkan di : Curug
Pada Tanggal : 8 Agustus 2009

Read more...

ANGGARAN RUMAH TANGGA INDONESIA AERONAUTICAL COMMUNICATION ASSOCIATION

BAB I

UMUM

Pasal 1

Semua langkah, usaha-usaha dan kebijaksanaan Perkumpulan adalah keputusan yang diambil atau dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Perkumpulan secara musyawarah untuk mencapai kata mufakat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB II

PELAKSANAAN DAN KEDAULATAN PERKUMPULAN

Pasal 2

Pelaksanaan kedaulatan Anggota dilaksanakan melalui Musyawarah Nasional yang dilaksanakan secara profesional, bertanggung jawab dan kekeluargaan.

BAB III

PELAKSANAAN FUNGSI PERKUMPULAN

Pasal 3

Selain melaksanakan maksud dan tujuan Perkumpulan sebagaimana yang tersebut dalam pasal 3 Anggaran Dasar, Perkumpulan melaksanakan fungsi sebagai berikut :

Sebagai laboratorium pengkaderan dan calon pemimpin baik di dalam maupun di luar Perkumpulan;
Sebagai sarana pembinaan dan pengembangan sikap mental dari anggotanya dalam kehidupan berorganisasi dan bermasyarakat;
Sebagai dinamisator dan ujung tombak dalam Perkumpulan.

BAB IV

PELAKSANAAN DARI KEGIATAN PERKUMPULAN

Pasal 4

(1). Dibidang Profesi, Perkumpulan senantiasa meningkatkan kualitas Profesionalisme dari anggotanya.
(2). Dibidang Organisasi, Perkumpulan senantiasa memantapkan konsolidasi organisasi secara vertikal maupun horizontal yang meliputi konsolidasi program, struktur dan pengembangan organisasi yang dilaksanakan melalui pemantapan implementasi status organisasi sebagai organisasi Profesi Pelayanan Komunikasi Penerbangan di Indonesia.
(3). Dibidang Umum, secara aktif bersama-sama dengan Organisasi Profesi lainnya berupaya untuk terus menerus meningkatkan nilai-nilai penghargaan yang sepantasnya atas beban dan tanggung jawab dalam tugas mulia dengan menggalang kekuatan dan partisipasi secara penuh terhadap rasa kebersamaan dalam memperjuangkan terciptanya suatu aturan dan atau peraturan yang mendukung upaya peningkatan pelayanan keselamatan penerbangan.

BAB V

PELAKSANAAN KODE ETIK

Pasal 5

(1). Pelaksanaan Kode Etik diatur dan dijabarkan dalam Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Pelayanan Komunikasi Penerbangan Indonesia.
(2). Pengawasan pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Badan Pengembangan Profesi Pelayanan Komunikasi Penerbangan Indonesia.

BAB VI

LOGO, LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 6

(1). Atribut Perkumpulan dibuat dengan tujuan untuk menandakan identitas dan ciri khas dari Perkumpulan.
(2). Ketentuan tentang bentuk, warna serta penjelasan dan tata cara penggunaan dan pengaturan lebih lanjut dari Logo, Lambang, Bendera, Moto dan jenis Atribut Perkumpulan, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB VII

PELAKSANAAN HUBUNGAN ORGANISASI

Pasal 7

Secara keorganisasian Perkumpulan bersama-sama dengan organisasi-organisasi Pelayanan Penerbangan lainnya membina hubungan yang harmonis dan dinamis serta berperan aktif di dalam kegiatan-kegiatan dalam upaya peningkatan pelayanan komunikasi penerbangan.

BAB VIII

KEANGGOTAAN

Pasal 8

(1). Anggota Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) Anggaran Dasar Perkumpulan terdiri dari :
a. Anggota Biasa, yaitu Warga Negara Republik Indonesia, sekurang-kurangnya mempunyai Surat Tanda Tamat Pendidikan dan atau Surat Tanda Tamat Pelatihan Pelayanan Komunikasi Penerbangan;
b. Anggota Kehormatan, yaitu Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki jasa besar secara langsung atau tidak langsung dan atau karena kedudukan dan jabatanannya diberikan kehormatan untuk menjadi anggota;
c. Anggota Khusus, yaitu Warga Negara Indonesia atau Asing yang mempunyai pengalaman, pengetahuan dan keahlian Palayanan Komunikasi Penerbangan serta karena tugas dan fungsinya diberi kedudukan sebagai anggota;
d. Anggota Luar Biasa, yaitu Warga Negara Indonesia atau Asing yang mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap Profesi Pelayanan Komunikasi Penerbangan.
(2). Syarat-syarat keanggotaan untuk Anggota Biasa dan Anggota Khusus:
a. Menyetujui dan mematuhi Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perkumpulan;
b. Bersikap loyal terhadap Perkumpulan.
(3). Anggota Kehormatan dan Anggota Luar Biasa ditetapkan oleh DPP.

Pasal 9

Kartu Tanda Anggota (KTA)

(1). Setiap anggota Perkumpulan wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Pengurus DPP.
(2). KTA berlaku selama menjadi anggota Perkumpulan.

BAB IX

PELAKSANAAN DARI HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 10

Hak Anggota

(1). Setiap anggota biasa dan anggota khusus berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas Perkumpulan dan atau dalam menjalankan profesi Pelayanan Komunikasi Penerbangan.
(2). Setiap anggota biasa dan anggota khusus yang berhenti karena meninggal dunia, berhak mendapat santunan, yang besarnya akan ditentukan dalam Peraturan Organisasi.
(3). Bagi anggota yang berhenti karena kehendak sendiri atau karena diberhentikan, tidak berhak menerima santunan sesuai ayat (2) pasal ini.
(4). Setiap anggota biasa dan anggota khusus yang mutasi berhak mendapatkan Surat Keputusan dari Pengurus DPC yang lama untuk dikirim ke DPC yang baru dengan ditembuskan kepada DPP.
(5). Menyampaikan pertanyaan, usul, saran, dan pendapat yang konstruktif secara lisan dan atau tertulis kepada Organisasi.
(6). Hak pembelaan diri dalam hal proses pemberhentian sebagai anggota dikarenakan melanggar ketentuan Organisasi.
(7). Memperoleh informasi, pendidikan, pembinaan dan bimbingan dari Organisasi.
(8). Anggota Biasa mempunyai hak mengusulkan dan diusulkan serta mempunyai hak memilih dan untuk dipilih sebagai Pengurus dalam Organisasi.
(9). Anggota Kehormatan, Khusus dan Luar Biasa mempunyai hak mengusulkan dan mempunyai hak untuk memilih.

Pasal 11

Kewajiban Anggota

(1). Seluruh anggota berkewajiban tunduk dan terikat pada AD/ART, Kode Etik Profesi, Program Kerja, Peraturan Organisasi, Keputusan dan Kebijakan yang diambil serta dijalankan oleh Perkumpulan.
(2). Seluruh anggota berkewajiban memiliki keterikatan secara formal maupun moral dalam Perkumpulan dan menjunjung tinggi nama baik serta misi Perkumpulan.
(3). Setiap anggota wajib mendukung, mengamankan, melaksanakan dan bertanggung jawab atas ketetapan/keputusan MUNAS/MUNASLUB/MUSCAB dan forum-forum permusyawaratan organisasi.
(4). Setiap anggota wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Pelayanan Komunikasi Penerbangan.
(5). Setiap anggota wajib mematuhi peringatan dari DPP/DPC dalam hal tindakan yang bertentangan dengan AD/ART dan Kode Etik Profesi Pelayanan Komunikasi Penerbangan.

Pasal 12

Kehilangan Keanggotaan

(1). Anggota dapat kehilangan keanggotaaannya karena meninggal dunia, berhenti atas kehendak sendiri dengan mengajukannya secara tertulis atau diberhentikan sebagai anggota.
(2). Anggota dapat di non-aktifkan sementara paling lama 3 tahun oleh DPP atas usulan DPC karena bertindak bertentangan dengan Pasal 11 di atas.
(3). Anggota dapat diberhentikan sebagai anggota Perkumpulan karena bertindak bertentangan dengan Pasal 11 di atas.

BAB X

FORUM PERMUSYAWARATAN

Pasal 13

Forum Permusyawaratan Perkumpulan terdiri dari :

1. Tingkat Pusat
a. Musyawarah Nasional (selanjutnya disingkat MUNAS);
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa (selanjutnya disingkat MUNASLUB);
c. Rapat Koordinasi (selanjutnya disingkat RAKOR);
d. Rapat Kerja Nasional (selanjutnya disingkat RAKERNAS);
e. Rapat Dewan Pimpinan Pusat (selanjutnya disingkat RAPIMPUS);
f. Rapat Badan Pengembangan Profesi.

2. Tingkat Cabang
a. Musyawarah Cabang (selanjutnya disingkat MUSCAB);
b. Musyawarah Cabang Luar Biasa (selanjutnya disingkat MUSCABLUB);
c. Rapat Kerja Cabang (selanjutnya disingkat RAKERCAB);
d. Rapat Dewan Pimpinan Cabang (selanjutnya disingkat RAPIMCAB).

BAB XI

SUSUNAN, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG SERTA TANGGUNG
JAWAB DARI SETIAP LEMBAGA DALAM ORGANISASI

Pasal 14

Musyawarah Nasional (MUNAS)

(1). MUNAS adalah musyawarah anggota tingkat Nasional sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Perkumpulan.
(2). MUNAS diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh DPP.
(3). MUNAS dihadiri oleh :
a. Pembina;
b. Pengawas;
c. Pengurus DPP;
d. Ketua DPC atau Pengurus DPC yang ditunjuk.
(4). MUNAS mempunyai kekuasaan dan wewenang :
a. Merubah dan atau menetapkan AD/ART;
b. Menyusun dan menetapkan Program umum Perkumpulan;
c. Mengevaluasi dan mengesahkan pertanggungjawaban Ketua/Ketua Umum Perkumpulan;
d. Memilih dan menetapkan Ketua/Ketua Umum DPP;
e. Meminta laporan pertanggungjawaban Badan Kehormatan Profesi;
f. Menetapkan Struktur dan susunan personalia Perkumpulan melalui Sistem Formatur;
g. Memberhentikan personalia DPP dan Badan Pengembangan Profesi;
h. Mengangkat dan mengesahkan Pimpinan Sidang MUNAS;
i. Menetapkan dan mengesahkan Komisi-komisi Kerja;
j. Apabila diperlukan dapat membentuk Komite Kerja Pemeriksa;
k. Membubarkan Perkumpulan;
l. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
(5). Ketentuan kuorum dan pengambilan keputusan dalam MUNAS akan diatur dalam ketentuan sendiri.
Pasal 15

Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB)

(1). Dalam keadaan luar biasa, MUNASLUB dapat diadakan sewaktu-waktu atas prakarsa DPP apabila didukung oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah DPC atau atas usul DPC apabila didukung oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah DPC.
(2). MUNASLUB mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan MUNAS, serta dihadiri oleh peserta dengan kriteria yang sama.

Pasal 16

Rapat Koordinasi (RAKOR)

(1). RAKOR adalah rapat kerja yang diselenggarakan oleh DPP yang dihadiri oleh Pengurus DPP, Badan Pengembangan Profesi, serta Ketua DPC atau yang mewakili apabila dianggap perlu.
(2). Apabila dianggap perlu peserta RAKOR dapat dihadiri Badan / Lembaga lain.
(3). Apabila diperlukan Badan Pengembangan Profesi juga dapat memprakarsai RAKOR.
(4). RAKOR diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 tahun.

Pasal 17

Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)

(1). RAKERNAS diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(2). RAKERNAS berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program umum Perkumpulan dan mengambil keputusan-keputusan dalam rangka pelaksanaan program umum organisasi selanjutnya.
(3). RAKERNAS berwenang menentukan langkah/strategi dalam pelaksanaan Program Umum Perkumpulan dan menentukan langkah/strategi lainnya sehubungan dengan tujuan, tugas pokok, serta fungsi Perkumpulan.
(4). Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam RAKERNAS tidak boleh bertentangan dengan keputusan forum permusyawaratan organisasi yang lebih tinggi.
(5). RAKERNAS diikuti oleh Pengurus DPP dan Ketua DPC dan atau pengurus yang ditunjuk DPC.
(6). Ketentuan kuorum dan pengambilan keputusan dalam RAKERNAS akan diatur dalam ketentuan sendiri.

Pasal 18

Rapat Dewan Pimpinan Pusat (RAPIMPUS)

(1). RAPIMPUS diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
(2). RAPIMPUS dihadiri oleh Pengurus DPP dan apabila dianggap perlu RAPIMPUS dapat dihadiri oleh Ketua DPC atau yang ditunjuk apabila dipandang perlu oleh DPP.
(3). RAPIMPUS berwenang menentukan langkah, strategi dan kebijakan dalam pelaksanaan Program Kerja Tahunan ( Rencana Kerja Tahunan ) DPP Perkumpulan.
(4). Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam RAPIMPUS tidak boleh bertentangan dengan keputusan forum permusyawaratan yang lebih tinggi.
(5). Apabila dipandang perlu pengurus DPP dapat mengusulkan RAPIMPUS untuk membahas permasalahan yang mendesak.
(6). RAPIMPUS sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) Pengurus Inti DPP.

Pasal 19

Rapat Badan Pengembangan Profesi

(1). Rapat Badan Pengembangan Profesi diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun.
(2). Rapat Badan Pengembangan Profesi bertugas untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Kode Etik Profesi Pelayanan Komunikasi Penerbangan.
(3). Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Badan Pengembangan Profesi tidak boleh bertentangan dengan keputusan forum permusyawaratan organisasi yang lebih tinggi.

Pasal 20

Musyawarah Cabang (MUSCAB)

(1). MUSCAB diselenggarakan oleh DPC setiap 3 (tiga) tahun sekali yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh DPC dan dihadiri oleh para anggota.
(2). Anggota DPC dalam hal menghadiri MUSCAB dapat menguasakan kehadirannya kepada anggota lainnya dengan surat kuasa.
(3). Anggota yang menguasakan kehadirannya tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dinyatakan sah sebagai anggota yang hadir tetapi tidak memiliki hak suara.
(4) MUSCAB dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ ( satu per dua ) dari jumlah anggota.
(5) MUSCAB adalah pemegang kekuasaan tertinggi Perkumpulan di tingkat Cabang, yang berwenang untuk :
a. Menyusun program kerja Cabang;
b. Menilai dan mengesahkan pertanggung jawaban Ketua DPC;
c. Memilih dan menetapkan Ketua DPC;
d. Menetapkan keputusan-keputusan lain dalam batas kewenangannya.

Pasal 21

Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB)

(1). MUSCABLUB mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan MUSCAB, serta dihadiri oleh peserta dengan kriteria yang sama.
(2). MUSCABLUB diselenggarakan atas undangan DPC atau atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.

Pasal 22

Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)

1. RAKERCAB diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
2. RAKERCAB berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja cabang dan mengambil keputusan-keputusan dalam rangka pelaksanaan program kerja cabang selanjutnya.
3. RAKERCAB berwenang menentukan langkah dan strategi dalam pelaksanaan program kerja cabang.
4. Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam RAKERCAB tidak boleh bertentangan dengan keputusan forum permusyawaratan organisasi yang lebih tinggi.
5. RAKERCAB diikuti oleh Pengurus DPC dan atau Koordinator dari kota lain dalam wilayah Cabang apabila dianggap perlu.
6. RAKERCAB sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) Pengurus DPC.

Pasal 23

Rapat Dewan Pimpinan Cabang (RAPIMCAB)

(1). RAPIMCAB diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
(2). RAPIMCAB dihadiri oleh Pengurus DPC dan apabila dianggap perlu RAPIMCAB dapat mengundang Koordinator atau yang mewakili.
(3). RAPIMCAB menentukan langkah dan strategi dalam pelaksanaan Program Kerja Tahunan (Rencana Kerja Tahunan) DPC.
(4). Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam RAPIMCAB tidak boleh bertentangan dengan keputusan forum permusyawaratan yang lebih tinggi.
(5). Apabila dipandang perlu Pengurus DPC dapat mengusulkan RAPIMCAB untuk membahas permasalahan yang mendesak.
(6). RAPIMCAB sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) Pengurus Inti DPC.

BAB XII

ORGAN DAN PIMPINAN PERKUMPULAN

Pasal 24

Organ Perkumpulan

(1) Organ Perkumpulan terdiri dari :
a. Dewan Pembina;
b. Dewan Pengawas (DEWAS);
c. Dewan Pimpinan Pusat (selanjutnya disebut DPP);
d. Badan Pengembangan Profesi;
(2) Untuk membantu pengurus DPP dalam menjalankan organisasi dibentuk DPC.

Pasal 25

(1). Badan Pengembangan Profesi dipimpin oleh Ketua Badan Pengembangan Profesi.
(2). Badan Pengembangan Profesi berfungsi memberikan saran dan arahan kepada anggota sehubungan dengan permasalahan Kode Etik Profesi Pelayanan Komunikasi Penerbangan.
(3). Badan Pengembangan Profesi berwenang untuk memberikan penilaian terhadap pelaksanaan Kode Etik Profesi di Organisasi.
(4). Susunan dan Personalia Badan Pengembangan Profesi dipilih dan ditetapkan oleh MUNAS melalui Tim Formatur.

Pasal 26

Pimpinan Perkumpulan

(1). Pimpinan Perkumpulan secara vertikal :
a. Pada tingkat pusat dipimpin oleh Ketua / Ketua Umum DPP;
b. Pada tingkat cabang dipimpin oleh Ketua DPC.
(2). Susunan organisasi, hubungan kerja dan tata laksana organisasi diatur dan ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 27

Wewenang dan Kewajiban Dewan Pimpinan Pusat

Dewan Pimpinan Perkumpulan berwenang dan berkewajiban untuk :

(1). Menetapkan kebijaksanaan organisasi dengan berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan.
(2). Mengelola keuangan dan administrasi organisasi.
(3). Mewakili organisasi baik kedalam maupun keluar.
(4). Menyelenggarakan kerjasama dengan instansi atau lembaga yang terkait selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.
(5). Mengangkat Personalia DPC berdasarkan hasil MUSCAB dan atau RAPIMCAB.

Pasal 28

Kepengurusan Perkumpulan

(1). Masa bakti kepengurusan Perkumpulan adalah 3 (tiga) tahun dimulai dari saat pengesahan Ketua/Ketua Umum Perkumpulan.
(2). Ketua / Ketua Umum dapat dipilih dan menjabat selama 2 (dua) masa bakti dan tidak dapat dipilih kembali.
(3). Ketua DPC dapat dipilih dan menjabat selama 2 (dua) masa bakti dan tidak dapat dipilih kembali.
(4). Anggota Pengurus DPP / DPC berhenti sebagai pengurus apabila :
Berakhir masa baktinya;
Mengundurkan diri atau meninggal dunia;
Diberhentikan oleh Ketua/Ketua Umum atau Ketua DPC melalui dan disetujui RAPIMPUS/RAPIMCAB yang memenuhi kuorum.

Pasal 29

Pergantian Antar Waktu

(1). Jika Ketua/Ketua Umum atau Ketua DPC atau seorang anggota pengurus DPP / DPC tidak dapat melaksanakan tugas organisasi karena berhalangan tetap atau meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau tidak mampu melaksanakan tugas organisasi dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, maka pengurus DPP / DPC diberi kewenangan untuk mengganti melalui keputusan RAPIMPUS / RAPIMCAB.
(2). Masa bakti pergantian antar waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melanjutkan masa kepengurusan yang digantikan.


BAB XIII

DEWAN PIMPINAN PUSAT

Pasal 30

(1). Dewan Pimpinan Pusat merupakan pelaksana dan penggerak roda organisasi Perkumpulan di tingkat pusat.
(2). Dewan Pimpinan Pusat adalah Badan yang melaksanakan pengurusan/pengelolaan Perkumpulan dalam mencapai tujuan Perkumpulan.
(3). Susunan dan personalia Dewan Pimpinan Pusat dipilih dan ditetapkan oleh MUNAS melalui Tim Formatur.
(4). Susunan Pengurus Inti Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :
a. Ketua/Ketua Umum;
b. Sekretaris/Sekretaris Umum;
c. Bendahara/Bendahara Umum;
d. Ketua Bidang.

Pasal 31

Kriteria Ketua/Ketua Umum

(1). Ketua/Ketua Umum Perkumpulan dapat dipilih dari Anggota Biasa dengan kriteria :
a. Mempunyai kemampuan berorganisasi;
b. Mempunyai program kerja untuk kepentingan Perkumpulan;
c. Dapat menjadi Suri Tauladan;
d. Mampu menyerap aspirasi Anggota.
(2). Ketentuan khusus untuk Ketua/Ketua Umum akan diatur dalam ketentuan sendiri.

Pasal 32

Ketua/Ketua Umum dapat dipilih dari anggota atau yang sedang atau pernah menjadi anggota pengurus selama satu periode.

Tata cara pemilihan Ketua/Ketua Umum :

Setiap anggota dapat mengajukan diri dan atau nama dari anggota sebagai calon Ketua/Ketua Umum;
Kepada calon Ketua/Ketua Umum diberikan waktu pada MUNAS untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran, visi dan misinya;
MUNAS mengadakan pemungutan suara untuk memilih Ketua /Ketua Umum dengan sistem suara terbanyak;
Ketua /Ketua Umum terpilih bersama Formatur mendapat mandat penuh dari MUNAS menyusun dan menetapkan Personalia DPP.

Pasal 33

Ketua/Ketua Umum Perkumpulan boleh menjabat di Struktural Perusahaan atau instansi pemerintah maupun swasta dengan komitmen tertulis sanggup menjalankan operasional kegiatan Perkumpulan.


Pasal 34

Komposisi Tim Formatur

(1). Anggota Tim Formatur berjumlah 5 (lima) orang terdiri dari :
a. 1 (satu) orang Ketua/Ketua Umum Terpilih;
b. 1 (satu) orang unsur Steering Committee;
c. 1 (satu) orang unsur Organizing Committee;
d. 2 (dua) orang unsur Peserta yang dipilih oleh Ketua/Ketua Umum Terpilih.
(2). Anggota Tim Formatur dari unsur peserta dapat diwakili oleh Calon Ketua/Ketua Umum dengan suara terbanyak kedua dan ketiga.

BAB XIV

DEWAN PIMPINAN CABANG

Pasal 35

(1). Susunan Inti Pengurus DPC terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara.
(2). Ketua DPC sebagai formatur tunggal memilih Pengurus DPC.
(3). Para Staff Sekretaris/Seksi ditunjuk oleh Sekretaris/Ketua Seksi dan ditetapkan oleh DPC.
(4). Keputusan pengurus diambil dengan mengutamakan musyawarah / mufakat antar pengurus.
(5). Ketua DPC berperan menentukan dalam pengambilan keputusan dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil oleh DPC.

BAB XV

DEWAN PEMBINA

Pasal 36

(1). Dewan Pembina Perkumpulan merupakan Lembaga Tinggi Perkumpulan.
(2). Dewan Pembina Perkumpulan bertugas memberikan nasehat, arahan, saran dan pendapat kepada DPP baik diminta ataupun tidak diminta, yang diharapkan dapat membantu dan berpartisipasi dalam rangka kelancaran Perkumpulan.
(3). Dewan Pembina berwenang mengangkat personalia Pengawas Perkumpulan berdasarkan hasil MUNAS/MUNASLUB dan atau rapat Pengawas.
(4). Dewan Pembina berwenang mengangkat personalia DPP berdasarkan hasil MUNAS dan atau RAPIMPUS.


BAB XVI

PEMBENTUKAN BADAN / LEMBAGA

Pasal 37

Perkumpulan mempunyai Badan-Badan / Lembaga yang dibentuk sesuai kebutuhan organisasi.
Badan-Badan/Lembaga tersebut dapat dibentuk berdasarkan hasil MUNAS melalui Tim Formatur.
Jika diperlukan DPP dapat membentuk dan menetapkan Bidang berdasarkan keputusan RAPIMPUS.
Jika diperlukan DPC dapat membentuk dan menetapkan Koordinator, Kepala Seksi berdasarkan keputusan RAPIMCAB.

BAB XVII

KEKAYAAN DAN KEUANGAN

Pasal 38

Kekayaan

(1). Kekayaan Perkumpulan bersumber dari :
a. Kekayaan Pangkal (Modal Dasar);
b. Iuran Anggota;
c. Sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan azas, sifat dan tujuan Perkumpulan.
(2). Besarnya Uang Iuran ditentukan dalam MUNAS.
(3). Mekanisme pembayaran iuran diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 39

Keuangan

(1). Penandatanganan pengeluaran uang dari rekening Perkumpulan adalah Ketua/Ketua Umum bersama Bendahara.
(2). Pengeluaran keuangan Perkumpulan adalah untuk membiayai :
a. Pengeluaran Biaya kompensasi DPP/DPC;
b. Pengeluaran Rutin/Kesekretariatan;
c. Kegiatan-kegiatan Perkumpulan;
d. Pengeluaran-pengeluaran khusus.




Pasal 40

Pengeluaran khusus selain pemberian sosial serta kesejahteraan anggota seperti terdapat pada Pasal 38 Ayat (2) butir c. diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 41

Setiap 1 (satu) tahun sekali Dewan Pimpinan Pusat melaporkan keadaan Keuangan dan Kekayaan Perkumpulan kepada Anggota melalui pengumuman resmi diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Organisasi.

BAB XVIII

PENGESAHAN DAN PERUBAHAN

Pasal 42

Pengesahan dan atau perubahan Anggaran Dasan dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh MUNAS/MUNASLUB.

BAB XIX

PENUTUP

Pasal 43

(1). Menyimpang dari Ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, struktur organisasi, personalia dan susunan Dewan Pimpinan Pusat dan Badan Pengembangan Profesi, untuk pertamakalinya dibentuk melalui Musyawarah Pembentukan dan Deklarasi IACA.
(2). Dengan terbentuknya Perkumpulan maka kepengurusan, tugas dan tanggung jawab Pengurus Embrio IFCA dan kepanitiaan Pembentukan dan Deklarasi IACA dinyatakan selesai.
(3). Hal-hal yang belum tercantum di dalam Anggaran Rumah Tangga ini serta peraturan pelaksanaan yang lebih terinci akan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Organisasi.
(4). Peraturan Organisasi maupun Keputusan serta Kebijaksanaan dan Tata Tertib Organisasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(5). Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 8 Agustus 2009

Read more...

Minggu, 01 Maret 2009

LOGO IACA

KETERANGAN GAMBAR :

Sayap
Digambarkan dengan tiga garis sejajar kiri dan kanan

Melambangkan traffic pesawat terbang yang merupakan obyek pengguna yang diberikan pelayanan saran dan informasi penerbangan serta pelayanan kesiagaan oleh personil profesi Pelayanan Komunikasi Penerbangan sebagai fungsi flight service yang melayani di luar wilayah udara yang dikendalikan (un-controlled airspace). Warna Biru melambangkan warna langit yang terbentang luas dan damai yang berarti bahwa IACA dapat memberi kedamaian dan keleluasaan kepada anggota untuk dapat berkreasi, memotifasi, mengembangkan diri berperan aktif menyongsong setiap perkembangan teknologi komunikasi penerbangan yang bertaraf internasional.

Headset
Digambarkan dengan garis setengah lingkaran yang melingkar di atas globe

Melambangkan fasilitas yang digunakan untuk aktifitas pelayanan komunikasi pelayanan dinas bergerak dan tetap yang melaksanakan fungsi pelayanan Komunikasi Penerbangan.

Globe
Digambarkan dengan lingkaran serta garis lintang dan bujur

Melambangkan dunia sebagai simbol jaringan komunikasi penerbangan yang menghubungkan antar stasiun-stasiun telekomunikasi penerbangan baik nasional maupun internasional yang merupakan media untuk melaksanakan fungsi pengiriman, penyampaian dan penerimaan berita-berita penerbangan.

Warna Merah
Pada tulisan IACA dan Indonesia Aeronautical Communication Association

Melambangkan semangat dan keberanian serta tranparansi untuk melaksanakan fungsi sebagai mitra kerja pemerintah maupun swasta yang bergerak di dunia penerbangan dalam rangka meningkatkan pelayanan komunikasi penerbangan

Read more...

AKTA NOTARIS IACA

PENDIRIAN PERKUMPULAN
INDONESIA AERONAUTICAL COMMUNICATION ASSOCIATION
(IACA)
Nomor : 1
- Pada hari ini, Kamis tanggal duapuluh dua Januari tahun duaribu sembilan ------(22-01-2009), pukul empatbelas Waktu Indonesia Bagian Barat (14.00 WIB). ------------
-------------------------------------- berhadapan dengan saya, ---------------------------------------
------------------------------- IRMAWATY HABIE, Sarjana Hukum, ---------------------------
-------------------------------------------- notaris di Jakarta, -------------------------------------------
dengan disertai oleh saksi-saksi yang telah dikenal oleh saya, notaris dan nama-namanya akan disebutkan pada bahagian akhir akta ini; -------------------------------------
1. Tuan RUDY, Sarjana Hukum, Master of Science, lahir di Palembang pada tanggal sebelas Maret tahun seribu sembilanratus limapuluh delapan (11-03-1958), Pegawai Negeri Sipil, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Pinus I nomor 73, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 011, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3671131103580006; ------------------------------------------
2. Tuan ALEXANDER YULIANTO, Sarjana Ekonomi lahir di Semarang pada tanggal duapuluh satu Juli tahun seribu sembilanratus limapuluh sembilan (21-07-1959), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kampung Bulak Barat nomor 100, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 012, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kabupaten Tangerang, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3219222001.1980475; -----------------
3. Tuan ROUF SUPRIYANTO, Sarjana Ekonomi, Magister Manajemen lahir di Brebes pada tanggal tigabelas Januari tahun seribu sembilanratus enampuluh tujuh (13-01-1967), Pegawai Negeri Sipil, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Gadang Terusan nomor 16, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 003, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 09.5103.130167.0365; ---------------------------------------------------------------
- penghadap tuan tuan RUDY, Sarjana Hukum, Master of Science dan tuan ALEXANDER YULIANTO, Sarjana Ekonomi tersebut untuk sementara berada di Jakarta -------------------------------------------------------------------------------- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak : ---------------------------------
a. untuk diri sendiri; ------------------------------------------------------------------------
b. selaku kuasa berdasarkan surat kuasa bawah tangan tertanggal duapuluh satu Januari duaribu sembilan (21-01-2009) yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini, yaitu untuk dan atas nama : ---------------
1. Tuan Insinyur ICHWANUL IDRUS, Master of Business Administration, lahir di Oki pada tanggal enam April tahun seribu sembilanratus limapuluh enam (06-04-1956), Pegawai Negeri Sipil, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Pustaka Barat nomor 331, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 012, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Kotamadya Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 09.5402.060456.8508; --------------------------------------------------------------------------
2. Tuan Doktorandus SUPARDJI, Magister Manajemen, lahir di Klaten pada tanggal duapuluh Oktober tahun seribu sembilanratus limapuluh (20-10-1950), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Komplek Angkasa Pura, Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 006, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kotamadya Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 09.5003.2010.50.0404; --
3. Tuan Doktor Haji SUPANDI, Sarjana Hukum, Magister Hukum, lahir di Tembung pada tanggal tujuhbelas September tahun seribu sembilanratus limapuluh dua (17-09-1952), Pegawai Negeri Sipil, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kavling PTB DKI Blok A9/13, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 014, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Kotamadya Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 09.5407.170952.0273; ---------------------------------------------------------------------------
4. Tuan TEUKU ZULKIFLI, lahir di Lhok Seumawe pada tanggal delapanbelas Nopember tahun seribu sembilanratus tujuhpuluh satu (18-11-1971), Pegawai Negeri Sipil, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Wisma Lidah Kulon Blok A. 81, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 004, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kabupaten Surabaya, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 12.5615.181171.0003; ---------------------------------------
5. Tuan KUWAT SETIADI, lahir di Salatiga pada tanggal sepuluh Mei tahun seribu sembilanratus enampuluh tujuh (10-05-1967), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Utan Panjang III, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 007, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Kotamadya Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 09.5404.100567.8511; --------------------------------------------------------------------------
6. Nyonya SRI INDAH TRIKORANI, lahir di Solo pada tanggal duapuluh sembilan Juni tahun seribu sembilanratus enampuluh dua (29-06-1962), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Mega nomor 713, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 009, Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Kotamadya Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 09.5408.690662.0103; ---------------------------------------
7. Tuan AGUSTONO Sarjana Sosial, lahir di Cirebon pada tanggal tigapuluh satu Agustus tahun seribu sembilanratus enampuluh sembilan (31-08-1969), Pegawai Negeri Sipil, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Villa Mutiara Gading 2 Blok C9/6, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 016, Kelurahan Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 10.1221.310869.1003; -----------------
8. Tuan DAHLAN, lahir di Jakarta pada tanggal duapuluh empat April tahun seribu sembilanratus enampuluh delapan (24-04-1968), Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Jati Bunder, Rukun Tetangga 014, Rukun Warga 014, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 09.5007.240468.0237; --------------------------------------------------------------------------
9. Tuan AHMAD AMILUDIN, lahir di Bogor pada tanggal duabelas April tahun seribu sembilanratus enampuluh tujuh (12-04-1967), Pegawai Negeri Sipil, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Lumbu Utara 1E nomor 115, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 019, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3275061204670039; ---------------------------------------------------
10. Tuan TUGIARTO, Sarjana Pendidikan lahir di Jakarta pada tanggal duapuluh dua Agustus tahun seribu sembilanratus enampuluh delapan (22-08-1968), Pegawai Negeri Sipil, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Serdang Baru Gang III/28, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 005, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Kotamadya Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 09.5003.220868.2012; ------------------------------
11. Tuan Doktorandus HARI MULJONO, Master of Business Administration, lahir di Surabaya pada tanggal duapuluh delapan Mei tahun seribu sembilanratus limapuluh empat (28-05-1954), Pegawai Negeri Sipil, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Base Camp II Blok H/7, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 006, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3671042805540002; ----------------------------------------------------------------------------
12. Tuan AGUS SUBEKTI, lahir di Kudus pada tanggal enambelas November tahun seribu sembilanratus limapuluh empat (16-11-1954), Pegawai Negeri Sipil, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Komplek Ditjen HUBUD II Blok L/6, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 006, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3671041611540001; ---------------------------------------------------
13. Tuan MUDJIONO, lahir di Malang pada tanggal empatbelas Desember tahun seribu sembilanratus limapuluh empat (14-12-1954), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Mawar 172/H, Rukun Tetangga 05, Rukun Warga 57 Sambilegi Kidul, Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3404071412540001; ------------------------------------------------------------------
- para penghadap dikenal oleh saya, notaris; -----------------------------------------------------
- para penghadap tetap bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa dengan tidak mengurangi izin dari instansi yang berwenang, telah mendirikan suatu ”Perkumpulan” dan untuk itu para penghadap hendak menyatakan dengan akta ini mengenai Pendirian dan Anggaran Dasar dari Perkumpulan dimaksud sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- BAB I ----------------------------------------------------
------------------------ NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN --------------------
-------------------------------------------------- Pasal 1 ---------------------------------------------------
1. Perkumpulan ini bernama : Perkumpulan ---------------------------------------------------
” INDONESIA AERONAUTICAL COMMUNICATION ASSOCIATION”, ----
disingkat “IACA”, selanjutnya dalam akta ini disebut ”Perkumpulan”. ------------
2. Perkumpulan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. ------------
3. Perkumpulan ini berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan-----
dapat membuka cabang dan atau perwakilan pengurus di daerah-daerah ---------
lain di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia. ----------------------------
-------------------------------------------------- BAB II ---------------------------------------------------
------------------------- AZAS, MAKSUD, TUJUAN SERTA KEGIATAN ------------------
-------------------------------------------------- Pasal 2 ---------------------------------------------------
Perkumpulan ini berazaskan Pancasila. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 3 ---------------------------------------------------
Perkumpulan ini mempunyai maksud dan tujuan, antara lain : ----------------------------
Sebagai media komunikasi, informasi, koordinasi, dan pemersatu anggota Perkumpulan pada khususnya dan para ahli bidang Pelayanan Komunikasi Penerbangan Indonesia pada umumnya; ------------------------------------------------
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia profesi pelayanan bidang penerbangan melalui standarisasi profesi; ----------------------------------------------
Sebagai Institusi keorganisasian yang mewakili Profesi Pelayanan Komunikasi Penerbangan pada tingkat Nasional maupun Internasional. ------
----------------------------------------------- KEGIATAN -----------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 4 ---------------------------------------------------
Untuk mencapai tujuannya, Perkumpulan melaksanakan kegiatan-kegiatan : ----------
Membangun, dan membina kerjasama dengan sesama organisasi profesi di bidang Penerbangan; --------------------------------------------------------------------------
Menjadi mitra kerja pemerintah melalui Direktorat Teknis Penerbangan dalam melakukan pembinaan, bimbingan, arahan melalui pelatihan profesi, work shop, seminar nasional maupun internasional;---------------------------------
Menjalin kerja sama baik dengan instansi/organisasi Pemerintah maupun Swasta dalam rangka meningkatkan profesi Pelayanan Komunikasi Penerbangan; -----------------------------------------------------------------------------------
Meningkatkan kualitas profesi anggota Pelayanan Komunikasi Penerbangan yang mengutamakan tanggung-jawab terhadap keselamatan penerbangan; --
Menegakkan kode etik agar selalu dapat menjaga integritas dan akuntabilitas publiknya; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menjaga dan meningkatkan kompetensi bidang profesi Pelayanan Komunikasi Penerbangan melalui penyelenggaraan Sistem Sertifikasi Profesi; -------------------------------------------------------------------------------------------
Mengadakan kegiatan-kegiatan Perkumpulan yang positif guna meningkatkan keberadaan Perkumpulan. ----------------------------------------------
------------------------------------------------- BAB III ---------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 5 ----------------------------------------------------------------------LOGO, LAMBANG DAN ATRIBUT PERKUMPULAN------------------
Perkumpulan mempunyai Logo, Lambang, Bendera, Motto dan Atribut Organisasi yang menggambarkan Citra dan semangat Pelayanan Komunikasi Penerbangan. ----
------------------------------------------------- BAB IV ---------------------------------------------------
------------------------------------------- KEANGGOTAAN ------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 6 ---------------------------------------------------
1. Anggota Perkumpulan terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Khusus, Anggota ----
Kehormatan, dan Anggota Luar Biasa. --------------------------------------------------------
2. Keanggotaan Perkumpulan bersifat sukarela dan tanda keanggotaan dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Anggota. -----------------------------------------------------
3. Syarat-syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). ---------------------------------------------
4. Keanggotaan berakhir dikarenakan masa jabatan berakhir, meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, dan atau bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun. -----------------------------------------------------------------------------
------------------------------- HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA ----------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 7 -------------------------------------------------Anggota berhak :-----------------------------------------------------------------------------------------
a. mengeluarkan pendapat dan mengajukan saran-saran serta memilih------------
pengurus; ----------------------------------------------------------------------------------------
b. menerima perlakuan yang sama dalam Perkumpulan; ------------------------------
c. menjadi pengurus jika memenuhi persyaratan Perkumpulan;---------------------
d. memperoleh pendidikan, pembinaan, bimbingan serta pembelaan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas organisasi dan di dalam melaksanakan tugas Pelayanan Komunikasi Penerbangan. ------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 8 --------------------------------------------------
Anggota berkewajiban :--------------------------------------------------------------------------------
a. mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan serta
keputusan-keputusan Perkumpulan; -----------------------------------------------------
b. menjaga kredibilitas dan integritas Perkumpulan; -----------------------------------
c. membayar uang iuran.------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- BAB V -------------------------------------------------
------------------------ ORGAN, LEMBAGA DAN KEPENGURUSAN ----------------------
--------------------------------------------------- Pasal 9 --------------------------------------------------
Perkumpulan mempunyai organ yang terdiri dari :
Pembina;
Pengurus;
Pengawas.
------------------------------------------------- LEMBAGA ---------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 10 -------------------------------------------------
1. Perkumpulan dapat membentuk Lembaga atau Badan sesuai kebutuhan Perkumpulan. ----------------------------------------------------------------------------------------
2. Ketentuan tentang pembentukan, susunan, fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab dari setiap Lembaga atau Badan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).--------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- PENGURUS ---------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 11 --------------------------------------------------
1. Pengurus adalah organ Perkumpulan yang melaksanakan kepengurusan ----------Perkumpulan yang sekurang-kurangnya terdiri dari :------------------------------------
a. seorang Ketua; ----------------------------------------------------------------------------------
b. seorang Sekretaris; dan ----------------------------------------------------------------------
c. seorang Bendahara. ---------------------------------------------------------------------------
2. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang -----------diantaranya diangkat sebagai Ketua Umum. -----------------------------------------------
3. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang ------diantaranya diangkat sebagai Sekretaris Umum. ------------------------------------------
4. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang -----diantaranya diangkat sebagai Bendahara Umum. -----------------------------------------
-----------------------------------------------------Pasal 12 ------------------------------------------------
1. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam ------melakukan pengurusan Perkumpulan yang dapat menyebabkan kerugian bagi --Perkumpulan, masyarakat, atau Negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut --------------- berkekuatan hukum tetap. -----------------------------------------------------------------------
2. Pengurus diangkat oleh Pembina untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.----------------
3. Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium apabila Pengurus ----------Perkumpulan : ---------------------------------------------------------------------------------------
a. bukan pendiri Perkumpulan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina ---
dan Pengawas; dan ---------------------------------------------------------------------------
b. melakukan kepengurusan Perkumpulan secara langsung dan penuh.---------
4. Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama ------
30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pengurus harus --------------------
menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu. -------------------------------
5. Dalam hal semua jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling ---lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus ---menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru, dan untuk ------------
sementara Perkumpulan diurus oleh Pengawas. -------------------------------------------
6. Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan
secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat ----
30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. ----------------------------
7. Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengawas atau Pelaksana ---
Kegiatan. ----------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------Pasal 13------------------------------------------------
Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila : -----------------------------------------------------
a. meninggal dunia; ------------------------------------------------------------------------------
b. mengundurkan diri; ---------------------------------------------------------------------------
c. bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang ----diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun; ----------------
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; -----------------------------
e. masa jabatan berakhir. ------------------------------------------------------------------------
------------------------------ HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS ----------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 14 --------------------------------------------------
1. Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Perkumpulan untuk ----
kepentingan Perkumpulan. ----------------------------------------------------------------------
2. Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan ------ Perkumpulan untuk disahkan Pembina. -----------------------------------------------------
3. Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh
Pengawas. --------------------------------------------------------------------------------------------
4. Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan-- yang berlaku. ----------------------------------------------------------------------------------------
5. Pengurus berhak mewakili Perkumpulan di dalam dan di luar pengadilan -------tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
a. meminjam atau meminjamkan atas nama Perkumpulan (tidak termasuk -----
mengambil uang Perkumpulan di Bank); ----------------------------------------------
b. mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai --bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri; --------------------------------
c. memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap; ------------------------------
d. membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama Perkumpulan; -------------------------------------------------------------------------
e. menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Perkumpulan serta ----mengagunkan/membebani kekayaan Perkumpulan ; ------------------------------
f. mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan ------------- Perkumpulan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Perkumpulan atau--- seorang yang bekerja pada Perkumpulan, yang perjanjian tersebut ------------
bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Perkumpulan. ----------------
6. Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a,b,c,d,e,dan f -----
harus mendapat persetujuan dari Pembina. -------------------------------------------------
------------------------------------------------- Pasal 15 ---------------------------------------------------
1. Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya ---
berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili ----------------
Perkumpulan. ----------------------------------------------------------------------------------------
2. Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun ------
juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang------ketua lainnya bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut -----tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang ketua lainnya bersama------sama dengan seorang sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas ---nama Pengurus.--------------------------------------------------------------------------------------
3. Dalam hal hanya ada seorang ketua, maka segala tugas dan wewenang yang -----diberikan kepada Ketua Umum berlaku juga baginya. -----------------------------------
4. Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi Perkumpulan, dalam hal -----
hanya ada seorang Sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan
kepada Sekretaris Umum berlaku juga baginya. -------------------------------------------
5. Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Perkumpulan, dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan -------- kepada Bendahara Umum berlaku juga baginya. ------------------------------------------
6. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh --------
Pembina melalui Rapat Pembina. --------------------------------------------------------------
7. Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seseorang atau lebih ----
wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa. ---------------------------------------------
-------------------------------------------- RAPAT PENGURUS --------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 16 ------------------------------------------------
1. Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas------------
permintaan tertulis dari satu orang atau lebih Pengurus, Pengawas, atau-----------
Pembina. ----------------------------------------------------------------------------------------------
2. Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang berhak mewakili------- Pengurus. ---------------------------------------------------------------------------------------------
3. Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap anggota Pengurus secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima.--------------------------
4. Panggilan Rapat Pengurus itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan
acara rapat. -------------------------------------------------------------------------------------------
5. Rapat Pengurus diadakan di tempat kedudukan Perkumpulan atau di tempat ---kegiatan Perkumpulan. ---------------------------------------------------------------------------
6. Rapat Pengurus dapat diadakan ditempat lain dalam wilayah Republik ------------Indonesia. ---------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 17 --------------------------------------------------
1. Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum. ----------------------------------------------
2. Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengurus akan dipimpin oleh seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari Pengurus yang hadir. ------------------------------------------------------------------------
3. Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat --
Pengurus berdasarkan surat kuasa. ------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 18 -------------------------------------------------
1. Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. -----------------------------------------------------------------------------------------------
2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, ---
maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) -
jumlah suara yang sah. ----------------------------------------------------------------------------
3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak. -----
4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup --
tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir. ------------------------------------------------------------------------
5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. -----------------------------------------------------------------
6. Setiap Rapat Pengurus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai Sekretaris Rapat. --------------------------------------------------------------------------
7. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila -------
berita acara rapat dibuat dengan akta notaris. -----------------------------------------------
8. Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. ----------
9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus. ---------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- PENGAWAS ----------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 19 -------------------------------------------------
1. Dewan Pengawas mengawasi hasil-hasil pekerjaan dan buku-buku Dewan -------
Pengurus dan memberi petunjuk-petunjuk kepada Dewan Pengurus dalam hal pengawasan bila dianggap perlu atau atas permintaan Dewan Pengurus. ----------
2. Masing-masing anggota Dewan Pengawas berhak pula pada waktu hari kerja melihat semua buku-buku, surat-surat memeriksa keadaan kas dan barang-barang Perkumpulan serta memasuki halaman-halaman, gedung-gedung dan kantor-kantor yang dipergunakan Perkumpulan dan Dewan Pengurus wajib -----
memberikan segala keterangan-keterangan mengenai Perkumpulan yang ---------
dikehendaki oleh Dewan Pengawas. ----------------------------------------------------------
3. Dewan Pengawas wajib memberikan laporan kepada Dewan Pendiri setiap enam bulan sekali tentang hasil atau keadaan dan pekerjaan yang dilakukan -----
oleh Dewan Pengurus Perkumpulan. ---------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 20 -------------------------------------------------
1. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Perkumpulan yang menyebabkan kerugian bagi Perkumpulan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan Pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut --------------- berkekuatan hukum tetap. ------------------------------------------------------------------------
2. Pengawas diangkat oleh Pembina untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. ---------------
3. Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pengawas harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu. -------------------------------
4. Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengawas baru, dan untuk sementara Perkumpulan diurus oleh Pengurus. --------------------------------------------
5. Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan
secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30
(tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. ---------------------------------
6. Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Perkumpulan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Perkumpulan, Pengurus wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kapada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Instansi terkait. ------------------------------------------
7. Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengurus atau Pelaksanaan- Kegiatan. ----------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------- TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS ------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 21 -------------------------------------------------
1. Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan----- tugas pengawasan untuk kepentingan Perkumpulan. ------------------------------------
2. Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan---- atas nama Pengawas. ------------------------------------------------------------------------------
3. Pengawas berwenang : ----------------------------------------------------------------------------
a. memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan---------- Perkumpulan ; ---------------------------------------------------------------------------------
b. memeriksa dokumen ; -----------------------------------------------------------------------
c. memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas ; atau --------
d. mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus ; ------------
e. memberi peringatan kepada Pengurus. -------------------------------------------------
4. Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. ------------------------
5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya. ---------------------------------------------------------------
6. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian ---------
sementara itu, Pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada ---
Pembina. ----------------------------------------------------------------------------------------------
7. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh
Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka Pembina wajib --------------
memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan---- membela diri. ----------------------------------------------------------------------------------------
8. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri------ sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), pembina wajib : ---------------------------------
a. mencabut keputusan pemberhentian sementara ; atau ------------–-----------------
b. memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan. ---------------------------
9. Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud--------
dalam ayat (7) dan ayat (8), maka pemberhentian sementara batal demi hukum, -
dan yang bersangkutan menjabat kambali jabatannya semula. -------------------------
10. Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, maka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus Perkumpulan. -------------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 22 ------------------------------------------------
Jabatan Pengawas berakhir apabila : ---------------------------------------------------------------
a. meninggal dunia ; -----------------------------------------------------------------------------
b. mengundurkan diri ; --------------------------------------------------------------------------
c. bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun; ----------------
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina ; ----------------------------
e. masa jabatan berakhir ; -----------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- BAB VI -------------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 23 -------------------------------------------------
Pengambilan keputusan dalam Perkumpulan dilaksanakan sebagai berikut : ----------
a. pengambilan keputusan dalam Perkumpulan dilakukan dalam Rapat Umum Anggota, yang berada pada tingkat nasional, wilayah dan daerah, di mana Rapat Umum Anggota tingkat nasional tersebut merupakan kewenangan tertinggi dalam Perkumpulan; ------------------------------------------------------------------------------
b. pengambilan keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat; -------------
c. apabila tidak tercapai musyawarah mufakat maka pengambilan keputusan -------
dilakukan dengan pemungutan suara. --------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- BAB VII -------------------------------------------------
----------------------------------------------- KEKAYAAN ----------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 24 -------------------------------------------------
Perkumpulan didirikan dengan kekayaan awal sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh --- juta rupiah) yang diperoleh dari : -------------------------------------------------------------------
a. uang pangkal; ----------------------------------------------------------------------------------------
b. iuran anggota; ---------------------------------------------------------------------------------------
c. sumbangan dan atau bantuan yang tidak mengikat dan tidak melanggar ----------
peraturan dan norma yang berlaku; -----------------------------------------------------------
d. kegiatan/usaha Perkumpulan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Perkumpulan.-----------------
-------------------------------------------------- BAB VIII ------------------------------------------------
---------------------------------------------- PERUBAHAN ---------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 25 -------------------------------------------------
Perubahan Anggaran Dasar ini lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) di mana musyawarah anggota tingkat Nasional yang diadakan untuk itu harus memenuhi kuorum, lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota yang hadir dan disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota yang hadir atau diwakili. ---------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------- BAB IX -------------------------------------------------
---------------------------------------------- PEMBUBARAN ------------------------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 26 -------------------------------------------------
1. Perkumpulan bubar karena : ---------------------------------------------------------------------
a. Alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir; -------------------------------------------------------------------
b. Tujuan Perkumpulan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai; ----------------------------------------------------------------------------
c. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan : -------------------------------------------------------------------------------------------
1) Perkumpulan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan; ---------------
2) tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau -------
3) harta kekayaan Perkumpulan tidak cukup untuk melunasi hutangnya --
setelah pernyataan pailit dicabut. ----------------------------------------------------
2. Dalam hal Perkumpulan bubar sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan ------------ Perkumpulan. ----------------------------------------------------------------------------------------
3. Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus bertindak sebagai---------- likuidator. ---------------------------------------------------------------------------------------------
4. Perkumpulan dapat dibubarkan dengan musyawarah anggota tingkat Nasional
dihadiri oleh sekurang-kurangnya ²⁄ะท (dua per tiga) dari jumlah anggota pendiri dan pengurus dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah yang wajib hadir. --------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- Pasal 27 --------------------------------------------------
1. Dalam hal Perkumpulan bubar, Perkumpulan tidak dapat melakukan perbuatan
hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi. --------
2. Dalam hal Perkumpulan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa “dalam likuidasi” dibelakang nama Perkumpulan. -----
3. Dalam hal Perkumpulan bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan ----
juga menunjuk likuidator. ------------------------------------------------------------------------
4. Dalam hal pembubaran Perkumpulan karena pailit, berlaku peraturan -------------
perundang-undangan di bidang kepailitan. -------------------------------------------------
5. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, -----
pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta ----------- pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator. ------------------------
6. Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan---------- kekayaan Perkumpulan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran----------- Perkumpulan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa-------- Indonesia. ---------------------------------------------------------------------------------------------
7. Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari ---
terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil -----
likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. --------------------------------
8. Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari ----------
terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib melaporkan pembubaran Perkumpulan kepada Pengurus. ----------------------------------------------------------------
9. Dalam hal laporan mengenai pembubaran Perkumpulan sebagaimana dimaksud
ayat (8) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak dilakukan, maka bubarnya Perkumpulan tidak berlaku bagi pihak ketiga. ---------
------------------ CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI ----------------
---------------------------------------------------- Pasal 28 ------------------------------------------------
1. Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Perkumpulan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Perkumpulan yang bubar.---
2. Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat --------
diserahkan kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan Perkumpulan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam undang-undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut. ----------------------------------------
3. Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Perkumpulan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada negara dan penggunaannya -------
dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Perkumpulan yang bubar. -----------
----------------------------------------------------- BAB X -------------------------------------------------
----------------------------------------- KETENTUAN PENUTUP -----------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 29 ------------------------------------------------
1. Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang diputuskan dalam musyawarah anggota tingkat Nasional.-------------------------------------------------------
2. Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 7 Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan pengurus, untuk pertama kalinya diangkat susunan ------------
pengurus sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
Pembina : ---------------------------------------------------------------------------------------------
1. Ketua : tuan RUDY, Sarjana Hukum, Magister Science tersebut; -----
2. Anggota : a. tuan Ir. ICHWANUL IDRUS, Master of Business --------
Administration tersebut;-----------------------------------------
b. tuan Doktorandus SUPARDJI, Magister of Manajemen
tersebut; --------------------------------------------------------------
c. tuan Doktor Haji SUPANDI, Sarjana Hukum, Magister
Hukum, tersebut;--------------------------------------------------
Pengurus : --------------------------------------------------------------------------------------------
1. Ketua Umum : tuan Teuku ZULKIFLI, tersebut; -------------------------
- Wakil Ketua : tuan ALEXANDER YULIANTO, Sarjana Ekonomi tersebut; --------------------------------------------------------
2. Sekretaris Umum : tuan ROUF SUPRIYANTO, Sarjana Ekonomi, ----
Magister Manajemen, tersebut; --------------------------
- Wakil Sekertaris : tuan KUWAT SETIADI, tersebut; ----------------------
3. Bendahara Umum : nyonya SRI INDAH TRIKORANI, tersebut; --------
- Wakil Bendahara : tuan AGUSTONO, Sarjana Sosial, tersebut; ----------
4. Kepala Bidang Organisasi dan Keanggotaan : tuan DAHLAN, ---------
tersebut; -------------------
5. Kepala Bidang Humas dan Publikasi : tuan A. AMILUDIN, tersebut; --
6. Kepala Bidang Hubungan antar Lembaga : tuan TUGIARTO, Sarjana –
Ilmu Pendidikan, tesebut; ----------
7. Bidang Profesi : tuan Doktorandus HARI MULJONO, Master of --------
Business Administration tersebut; ----------------------
Pengawas : --------------------------------------------------------------------------------------------
1. Ketua : tuan AGUS SUBEKTI, tersebut; ----------------------------
2. Anggota : tuan MUDJIONO, tersebut ; ---------------------------------
--------------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI ----------------------------------------
dibuat sebagai minuta dan diresmikan di Jakarta, pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bahagian awal akta ini dengan dihadiri oleh : ---------------------------------
1. Tuan MARFUAT HASIM, lahir di Karanganyar pada tanggal empat Mei seribu sembilanratus delapanpuluh lima (04-05-1985), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Ciracas, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 004, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk --
nomor : 09.5410.040585.8570 ; --------------------------------------------------------------------
2. Tuan SOPANDI, lahir di Jakarta pada tanggal sebelas November tahun seribu sembilanratus tujuhpuluh enam (11-11-1976), swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Batu I, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 002, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Kotamadya Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 09.5304.111176.0466; ----------------------
keduanya pegawai pada kantor saya, notaris di Jakarta sebagai saksi-saksi. -------
Setelah saya, notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan para saksi,
maka segera para penghadap, saksi-saksi dan saya, notaris menandatangani akta ini.
Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. --------------------------------------------------------
Minuta akta ini bermaterai cukup dan telah ditandatangani dengan sempurna. -------
Diberikan sebagai salinan.-----
Notaris di Jakarta. -------------

ttd

IRMAWATY HABIE, SH

Read more...

About This Blog

We Speak In Your Languange

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP